MS.Bkj

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0459/DjA/HK.02/01/2017, Perihal Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana .

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk Mengunduh Surat beserta Lampiran klik link dibawah ini

1. Surat Pengantar

2. Formulir Gugatan Sederhana

3. Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana

4. Formulir Penetapan Dismissal

5. Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur

6. Formulir Putusan

7. Formulir Memori Keberatan

8. Formulir Kontra Memori Keberatan

9. Formulir Putusan Keberatan

10. Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang

11. Contoh Putusan Perdamaian

12. SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana

13. SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal

14. Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

  • Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 
     
  • Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. ​

Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Umum

  • Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
  • Permohonan  peninjauan  kembali  dapat  dicabut  selama  belum  diputus,  dan dalam  hal  sudah  dicabut  permohonan peninjauan  kembali  itu  tidak  dapat diajukan lagi.

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali

  1. Permohonan  peninjauan  kembali  putusan  perkara  perdata  yang  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
  2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  3. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  4. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  5. apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  6. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  7. apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Tata Cara Pengajuan

Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Apabila   selama   proses   peninjauan   kembali   pemohon   meninggal   dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :

No

Alasan

Titik Perhitungan 180 Hari

1

putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan

terhitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara

2

ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum)

terhitung  sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

 

  • telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau;
  •  apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya,atau;
  •  apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata

terhitung  sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

 

apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain

sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

 

  • Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon  kepada  Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
  • Mahkamah  Agung  memutus  permohonan  peninjauan  kembali  pada  tingkat pertama dan terakhir.
  • Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  • Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
  • Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan  salinan  permohonan  tersebut  kepada  pihak  lawan  pemohon, dengan maksud :
    • dalam  hal  permohonan  peninjauan  kembali  didasarkan  atas  alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
    • dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f agar dapat diketahui.
  • Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
  • Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara  dalam  tingkat  pertama    dan  pada  surat  jawaban  itu  oleh  Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak pemohon untuk diketahui.
  •  Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah   Agung   berwenang   memerintahkan   Pengadilan   Negeri   yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud. Pengadilan ,   setelah   melaksanakan   perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
  • Mahkamah  Agung  dapat  meminta  keterangan  dari  Jaksa  Agung  atau  dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
  • Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  • Mahkamah   Agung   menolak   permohonan   peninjauan   kembali,   dalam   hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
  • Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam   Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

Dasar Hukum

Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI

Umum 

  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
  • pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.

Alasan Kasasi

Mahkamah   Agung   dalam   tingkat  kasasi   membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

- Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

- Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

- Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

- Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya,  dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;

- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan  menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

- Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat  pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.

Pencabutan Permohonan Kasasi

-Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.

- Apabila  pencabutan  kembali  sebagaimana  dimaksudkan  ayat  (1)  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Sistem Pemeriksaan Kasasi

-Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

- Apabila  Mahkamah  Agung  membatalkan  putusan  Pengadilan  dan  mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal  30  huruf  a,  maka  Mahkamah  Agung  menyerahkan  perkara  tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya

- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku  dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan)  maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.

- Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.

- Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan  Tingkat  Pertama  yang memutus perkara tersebut.

- Putusan  Mahkamah  Agung  oleh  Pengadilan  Tingkat  Pertama  diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

PROSEDUR PERKARA TINGKAT BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
  • 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/ m ahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  3.  Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera member i kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas  perkara  banding  dikirim  ke  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  oleh  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan  putusan  banding  dikirim  oleh  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  ke  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:

a. Untuk perkara cerai talak :

  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat:

  1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Prosedur Perkara Tingkat Banding

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan MajelisHakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Tahapan Penyelesaian Perkara Banding

I. TAHAP PERSIAPAN

Setelah berkas perkara banding dibuatkan PMH dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti, berkas bersam a copy-nya 2 (dua) rangkap serta  softcopy  (CD)  putusan  Pengadilan  Agama  tersebut  disampaikan  oleh  Kepaniteraan  kepada  Ketua  Majelis  melalui  Paniter a Pengganti yang telah ditunjuk.

Selain itu, Panitera Pengganti :

  •  Memberitahukan  kepada  Kepaniteraan  Banding  dan  Anggota  Majelis  mengenai  hari  dan  tanggal  p ersidangan  pembacaan putusan;
  • Membuat/menyiapkan :
  1. Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhiperaturan perundang-undangan;
  2. Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
  3. Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil sesuai peratutran perundang-undangan, resmi dan patut;
  4. Resume tentang permaslahan yang menjadi pokok sengketa;
  5. Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
  •  Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putu san kepada hakim- hakim anggota;

II. TAHAP PEMERIKSAAN

Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk membacakan resume mengenai:

  1. Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
  2. Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
  3. Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;

Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut;

Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang;

III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN

  1. Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum , Ketua Majelis terlebih  dahulu  menanyakan  pendapat hakim  anggota termuda, kemudian hakim  yang lebih  tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut.
  3. Panitera Pengganti membuat konsep/draf putusan dengan berkonsultasi kepada hakim anggota yang ditunjuk Ketua Majelis;
  4. Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.
  5. Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan p utusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.

IV. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

  1. Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  2. Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan

Artikel Selanjutnya...