Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar peraturan tentang posbakum / pos bantuan hukum dapat dilihat disini
Dasar peraturan tentang posbakum / pos bantuan hukum dapat dilihat disini
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
(1) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; atau
(2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
(3) Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.
(1) Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2) Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
a. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
b. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
(3) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Keberadaan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren
Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Tahun 2023
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Dinasti Keadilan Indonesia (DKI)
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Nomor : W1-A16/76/HK.05/01/2023