joomla social media module

MS.Bkj

BERITA UTAMA

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Terima Audiensi LBH Mitra Pro Rakyat

Blangkejeren, Senin 29 Mei 2023. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menerima audiensi dari Lembaga Ba

Read more »
Pelaksanaan Apel Pagi (Senin 29 Mei 2023) Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren

Blangkejeren, Senin 29 Mei 2023. Cuaca berkabut pagi ini tidka menyurutkan semangat Aparatur Mahkama

Read more »
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Laksanakan Rapat Evaluasi Manajemen Resiko

Blangkejeren, Senin 22 Mei 2023. Bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, di

Read more »
Apel Pagi MS Blangkejeren Senin 22 Mei 2023, Pembina Apel : Pelayanan Harus Terus Meningkat

Blangkejeren, Senin 22 Mei 2023. Di pagi yang cerah dan penuh semangat Mahkamah Syar’iyah Blangkejer

Read more »
Jum’at Sehat, Aparatur MS Blangkejeren Laksanakan Jalan Santai

Blangkejeren, Jum’at 19 Mei 2023. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren laksanakan jalan santai bersama pa

Read more »
Keluarga Besar MS Blangkejeren Melakukan Kunjungan Kerumah Sakit

Blangkejeren, Rabu 17  Mei 2023. Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melakukan kunjungan

Read more »
MS Blangkejeren Sosialisasikan Hasil Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik MS Aceh Tahun 2023

Blangkejeren, Senin 15 Mei 2023. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mensosialisasikan hasil Bimtek Peny

Read more »

PENGUMUMAN

Jam Kerja / Pelayanan MS Blangkejeren selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahu

Read more »
Pengumuman Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2023

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »
Jam Kerja dan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren selama bulan Ramadhan tahun 2022

am Kerja dan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren selama bulan Ramadhan tahun 2022, sesuai Sura

Read more »
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN POSBAKUM PADA MS BLANGKEJEREN TAHUN ANGGARAN 2022

Berikut ini merupakan pengumuman hasil seleksi penerimaan jasa konsultansi POSBAKUM pada Mah

Read more »

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Reaslisai Anggaran dan Keadaan Perkara

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 674Posted in Berita Badilag

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) melangsungkan pembinaan bagi pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), yang juga bertindak sebagai narasumber, ketika membuka acara meminta hakim Pengadilan Agama meningkatkan profesionalitas dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia.

“Penanganan gugatan sederhana perkara ekonomi syariah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama.

Ada sejumlah norma dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pertama, kenaikan nilai materil gugatan dari 200 juta rupiah menjadi 500 juta rupiah. Dan kedua, penghapusan batas domisili, penggugat dapat menggugat tergugat yang berada di luar wilayah tempat tinggal penggugat dengan cara menunjuk kuasa yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.37.00

Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atas putusan yang majelis hakim jatuhkan tanpa hadir tergugat (verstek). Hakim dapat meletakkan sita jaminan atas permohonan penggugat. Dan terakhir, penetapan jangka waktu aanmaning (tegoran) dalam permohonan eksekusi adalah 7 hari, terang Pak Amran dalam penjelasannya.

Dalam materinya, Tuaka Agama juga menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang dalam perkara ekonomi syariah, tanpa melalui pengadilan agama, termasuk lelang secara sukarela. Apabila termohon lelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka upaya hukum bagi pemenang lelang adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama, tidak bisa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, terang beliau.

Sering terjadi, dalam objek perkara waris terdapat unsur harta bersama. Dalam perkara demikian, penggugat dapat mengajukan gugatan waris komulasi (bersamaan) dengan gugatan harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara, membagi harta bersama terlebih dahulu. Kemudian bagian pewaris dari harta bersama tersebut, dibagikan kepada para ahli waris.

Selain bersinggungan dengan perkara harta bersama, sengketa waris juga sering beriringan dengan sengketa hibah. Tuaka Agama menjelaskan bahwa penggugat dapat menggabungkan gugatan waris dengan gugatan pembatalan hibah selama penggugat menjadikan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam gugatannya.

Dalam memeriksa sengketa perkawinan, hakim tidak boleh mempermudah perceraian. Hakim harus secara maksimal mendamaikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui upaya mediasi, terang Tuaka Agama.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59 1

Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Dengan inovasi tersebut, validitas produk Pengadilan Agama terjaga. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.

Hakim Pengadilan Agama wajib melindungi hak perempuan dalam perkara perceraian dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, namun jika gugatan tersebut beralasan hukum, hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah harus dipenuhi.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

BADILAG & MS ACEH

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs.

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

  Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga T

ARTIKEL

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami Oleh Zulkarnaini

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadi

Aplikasi Pendukung

          

 

UCAPAN SUKA DAN DUKA