joomla social media module

MS.Bkj

BERITA UTAMA

MS Singkil Sambut Hangat YM Zulkarnaini

Singkil, bertempat di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah (MS) Singkil, Zulkarnaini, S.Sy., dilant

Read more »
Sekretaris MS Blangkejeren Mengikuti Upacara HUT KOPRI Ke-52

Blangkejeren, Rabu 29 November 2023  Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, Muhammad Nasri, S

Read more »
Analis Perkara Peradilan Mahkmah Syar’iyah Blangkejeren Ikuti Seleksi Substansi Hukum Calon Hakim 2023

Blangkejeren, 28 November 2023. Analis Perkara Peradilan atas nama Yohana, S.H ikuti seleksi subtans

Read more »
Panitera MS Blangkejeren Menghadiri Undangan Zoom Meeting Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Blangkejeren, 27 November 2023. Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Urizal, S.H., M.H. menghadi

Read more »
APP MS Blangkejeren Melanjutkan Seleksi Calon Hakim 2023 Ke Tahap Tes Substansi Hukum

Blangkejeren , 27 November 2023. Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Elsya Dw

Read more »
Ketua MS Blangkejeren Hadiri Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues

Blangkejeren – Gayo Lues, 27 November 2023 Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Heni Nurliana, S. A

Read more »
Apel Pagi, Wakil Ketua: Jangan Tunda Pekerjaan

Blangkejeren, Senin pagi (27/11) bertempat di halaman depan kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkeje

Read more »

PENGUMUMAN

Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

📢PENGUMUMAN📢Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M, Berdasarkan

Read more »
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whats

Read more »
Jam Kerja / Pelayanan MS Blangkejeren selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahu

Read more »
Pengumuman Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2023

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »
Jam Kerja dan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren selama bulan Ramadhan tahun 2022

am Kerja dan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren selama bulan Ramadhan tahun 2022, sesuai Sura

Read more »
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN POSBAKUM PADA MS BLANGKEJEREN TAHUN ANGGARAN 2022

Berikut ini merupakan pengumuman hasil seleksi penerimaan jasa konsultansi POSBAKUM pada Mah

Read more »

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Reaslisai Anggaran dan Keadaan Perkara

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., bersama dengan Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh H. Agus Tripriyono, S.E., M.Si., Ak. C.A., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Alam, dan Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. M. Ali Yusuf Siregar, meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Percut Sei. Tuan, Deli Serdang.

Semestinya, Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal (Purn) H. Edy Rahmayadi, dan Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan yang meletakkan batu pertama Rumah Tahfiz ini. Namun oleh karena ada kunjungan kerja Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, beliau berdua tidak bisa hadir. Bapak Gubernur menyempatkan menjamu Tuaka Agama beserta rombongan di rumah dinas beliau pada pagi hari sebelum acara peletakan batu pertama tersebut.

Warga Mahkamah Agung, khususnya keluarga besar peradilan agama, memiliki semangat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kontribusi nyata bagi dunia pendidikan. Dan sekarang cita-cita tersebut sudah mulai menjelma di antaranya dengan pembangunan Rumah Tahfiz ini. Sebagian besar donaturnya adalah warga peradilan, terang Tuaka Agama dalam sambutannya.

“Rumah Tahfiz merupakan wadah untuk membangun masyarakat dengan nilai-nilai Al-Quran guna mewujudkan masyarakat madani, terang Wakil Bupati Deli Serdang. Beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh donator yang telah berpartisipasi memberikan waqaf untuk pembangunan Rumah Tahfiz ini, semoga menjadi wadah pencetak kader-kader penghafal Al-Qur’an.

Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta segenap stakeholder masyarakat mendukung pembangunan Rumah Tahfiz ini. Semoga tidak sampai dalam waktu satu tahun, pembangunan Rumah Tahfiz ini selesai dan dapat mulai digunakan, terang beliau.

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 1

Meskipun curah hujan cukup tinggi, namun tamu undangan antusias menghadiri acara tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia acara dari Yayasan Waqaf Al-Firdausi Qasimi As-Suadi dengan dukungan warga dan pemerintahan setempat menyiapkan tenda kegiatan yang memadai untuk menampung seluruh tamu undangan.

Tamu undangan hadir dari berbagai kalangan. Ada dari warga peradilan se wilayah Provinsi Sumatera Utara, unsur pemerintah setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, masyarakat setempat, dan stakeholder lainnya.

Di akhir acara, Staf Ahli mewakili Gubernur, Wakil Bupati mewakili Bupati, dan Ibu Gubernur Sumatera Utara dengan didampingi oleh Tuaka Agama meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi. Peletakan batu pertama tersebut diiringi doa seluruh tamu undangan agar pembangunan tersebut berjalan lancar dan segera dapat digunakan oleh anak-anak penghafal Al-Quran.

Seusai acara peletakan batu pertama, Pak Amran melakukan kunjungan kerja pembinaan ke sejumlah Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan). Kunjungan kerja pertama ke Pengadilan Agama Sungai Rampah. Gedung Pengadilan Agama Sungai Rampah yang baru berdiri megah sesuai prototype. Gedung tersebut berdampingan dengan Gedung Pengadilan Negeri Sungai Rampah yang baru.

Kemudian Tuaka Agama melanjutkan pembinaan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempersiapkan diri meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB tahun ini. Ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah sesuai dengan standar dekorum ruang sidang yang dilengkapi perangkat persidangan secara elektronik (e-litigation).

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 2

Kunjungan kerja pembinaan terakhir ke Pengadilan Agama Medan. Meskipun Gedung Pengadilan Agama Medan belum sesuai dengan prototype, namun terlihat Pengadilan Agama Medan juga berupaya melakukan pembenahan. Terutama memisahkan akses para pihak dengan aparatur pengadilan.

Pada hari Kamis, 4 November 2021, sebelum bertolak ke Jakarta, Pak Amran melanjutkan kunjungan kerja pembinaan ke Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Binjai.

Pengadilan Agama Stabat pada tahun ini juga mempersiapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Guna mewujudkan layanan peradilan inklusif, Pengadilan Agama Stabat menyediakan layanan khusus difabel, seperti layanan informasi menggunakan huruf braille dan aplikasi khusus menggunakan bahasa isyarat.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas)

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) melangsungkan pembinaan bagi pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), yang juga bertindak sebagai narasumber, ketika membuka acara meminta hakim Pengadilan Agama meningkatkan profesionalitas dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia.

“Penanganan gugatan sederhana perkara ekonomi syariah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama.

Ada sejumlah norma dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pertama, kenaikan nilai materil gugatan dari 200 juta rupiah menjadi 500 juta rupiah. Dan kedua, penghapusan batas domisili, penggugat dapat menggugat tergugat yang berada di luar wilayah tempat tinggal penggugat dengan cara menunjuk kuasa yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.37.00

Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atas putusan yang majelis hakim jatuhkan tanpa hadir tergugat (verstek). Hakim dapat meletakkan sita jaminan atas permohonan penggugat. Dan terakhir, penetapan jangka waktu aanmaning (tegoran) dalam permohonan eksekusi adalah 7 hari, terang Pak Amran dalam penjelasannya.

Dalam materinya, Tuaka Agama juga menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang dalam perkara ekonomi syariah, tanpa melalui pengadilan agama, termasuk lelang secara sukarela. Apabila termohon lelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka upaya hukum bagi pemenang lelang adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama, tidak bisa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, terang beliau.

Sering terjadi, dalam objek perkara waris terdapat unsur harta bersama. Dalam perkara demikian, penggugat dapat mengajukan gugatan waris komulasi (bersamaan) dengan gugatan harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara, membagi harta bersama terlebih dahulu. Kemudian bagian pewaris dari harta bersama tersebut, dibagikan kepada para ahli waris.

Selain bersinggungan dengan perkara harta bersama, sengketa waris juga sering beriringan dengan sengketa hibah. Tuaka Agama menjelaskan bahwa penggugat dapat menggabungkan gugatan waris dengan gugatan pembatalan hibah selama penggugat menjadikan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam gugatannya.

Dalam memeriksa sengketa perkawinan, hakim tidak boleh mempermudah perceraian. Hakim harus secara maksimal mendamaikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui upaya mediasi, terang Tuaka Agama.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59 1

Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Dengan inovasi tersebut, validitas produk Pengadilan Agama terjaga. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.

Hakim Pengadilan Agama wajib melindungi hak perempuan dalam perkara perceraian dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, namun jika gugatan tersebut beralasan hukum, hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah harus dipenuhi.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

 

WhatsApp Image 2021-10-29 at 15.56.42

Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. me-launching Bogor Smart Court, Kamis (29/10/2021), di gedung PA Bogor.

"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PA Bogor yang telah mengembangkan Bogor Smart Court," ujarnya.

Bogor Smart Court merupakan induk dari seluruh inovasi yang dikembangkan PA Bogor. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui smartcourt.pa-bogor.go.id.

Total ada 10 inovasi yang berinduk pada Smart Court, yaitu Self Court, Gugatan Mandiri Online, PTSP Online, SEMPUR Mobile, Drive Thru, Deprosah, One Day Akta Cerai, New PTSP, Smart Archive dan Edukasi Layanan Peradilan.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag menyatakan, seluruh inovasi tersebut merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan layanan peradilan, apalagi di masa pandemi Covid 19.

WhatsApp Image 2021-10-29 at 15.59.20

Sambutan positif juga disampaikan Ketua PTA Bandung Dr. H. Burhanuddin Muhammad, S.H., M.H. Ia berharap agar inovasi ini dapat terimplementasi sebagaimana mestinya.

"Jangan sampai, setelah di-launching, aplikasi-aplikasi tersebut tidak digunakan atau tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, mewakili Wali Kota Bogor, Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Bogor Ade Novian berharap Bogor Smart Court dapat terintegrasi dengan Bogor Smart City.

Ketua PA Bogor Drs. Nasrul, M.A. sangat berterima kasih kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yang berkenan me-launching Bogor Smart Court.

"Terima kasih juga kepada seluruh pihak, termasuk para hakim dan aparatur PA Bogor. Kita berharap agar dengan Bogor Smart Court, kita dapat mewujudkan motto kita, yaitu melayani, meraih prestasi dan menggapai ridha ilahi," ujarnya.

Acara launching Bogor Smart Court ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan sidang isbat nikah massal dan penandatanganan perjanjian kerjasama PA Bogor dan PT Pos.

WhatsApp Image 2021-10-29 at 16.00.10

Sejumlah stakeholders menghadiri acara ini. Di antaranya perwakilan DPRD, Dandim dan Polres Kota Bogor. Para pimpinan PA sekoordinator wilayah I Jawa Barat juga ambil bagian. Ada pula perwakilan PT Pos, BRI dan KWB.

(hh)

Direktur Pembinaan Admininistrasi Peradilan Agama Mewakili Dirjen Badilag Memberikan Pembinaan Kepada PTA dan PA Se Wilayah PTA Manado

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

image001

Ketua PTA Manado, Direktur Admin Badilag, Wakil Ketua PTA Manado (dari kiri ke kanan)

Bertepatan dengan hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 bertempat di Swiss bell hotel Maleosan Manado, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada PTA dan PA se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado. Tema dari acara tersebut adalah “Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pembinaan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI pada PTA dan PA se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado”.

Pada kesempatan tersebut, pertama-tama Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan Permohonan maaf dari Dirjen Badilag karena beliau tidak bisa hadir melakukan pembinaan di Manado ini serta Dirjen Badilag mengutus Dirbinadmin untuk mewakilinya. Selanjutnya disampaikan rasa bersyukur dan apresiasi kepada seluruh warga Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Pengadilan Agama se Wilayah Manado yang telah mengikuti kegiatan pembinaan ini sebagai upaya Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama.

Hadir pula pada kesempatan tersebut yakni Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Bapak Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Bapak Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. dan Hj. Lystia Paramita Amaliyah Rum, S.H., M.H. sebagai Hakim Yustisial pada Badilag yang mendampingi ibu Dirbinadmin Badilag.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dalam pembinaan tersebut menyampaikan pesan dari Dirjen Badilag yakni kebijakan dari Dirjen Badilag tetap harus dipantau, apakah telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik ataukah baru dilaksanakan 50% atau belum sama sekali. Selain itu disampaikan pula mengenai substansi, yang pada pokoknya berisikan:

  1. Pengembalian Sisa Panjar Perkara harus mempedomani Surat Edaran Dirjen BadilagNomor 2 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2021;
  2. Dalam hal satker sedang mempersiapkan penilaian WBK dan WBBM silakan pedomani Surat Dirjen Badilag, Nomor 2808/DjA/OT.00/8/2021 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2021 tentang Persiapan Penilaian Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Tahun 2021 oleh Tim Penilai Nasional;
  3. Satker yang sedang melaksanakan eksekusi dan belum menyelesaikan eksekusi tersebut pedomani Surat Dirjen Badilag Nomor   2796/DjA/HK.05/8/2021, tanggal 25 Agutsus 2021 tentang Laporan Eksekusi Yang Belum Terlaksana;
  4. Dirjen Badilag telah mengeluarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 1481/DjA/OT.00/5/2021, tanggal 5 Mei 2021, Perihal Penilaian Khusus Kinerja Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama. Dalam surat tersebut telah dibuat kriteria penilaian terhadap data SIPP dan e-court;
  5. Dirjen Badilag juga telah membuat surat tentang pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar yakni Surat Dirjen Badilag Nomor 2220/DjA/OT.01.3/7/2021 tanggal 15 Juli 2021;
  6. Terhadap hak perempuan dan anak Dirjen Badilag juga telah mengeluarkan surat Nomor   1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian;
  7. Dirjen Badilag telah menerbitkan juga surat tentang peningkatan kualitas pelayanan yakni Surat Dirjen Badilag Nomor 1717/DjA/HM.00/5/2021, tanggal 31 Mei 2021, dan Nomor 1812/DjA/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021;
  8. Pada awal tahun 2021 Dirjen Badilag mengeluarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 076/DjA.2/HM.02.3/1/2021, tanggal 7 Januari 2021, perihal Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) Kelengkapan perangkat CCTV di seluruh satuan kerja;
  9. Dirjen Badilag juga menerbitkan surat Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama;
  10. Untuk peningkatan kinerja Dirjen Badilag juga menerbitkan surat Dirjen Badilag Nomor 3207/DjA/HM.00/9/2021, tanggal 24 September 2021, perihal Pembaruan APS Badilag Versi 2.0;

image003

Selain menyampaikan tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Badilag, Ibu Direktur juga menyampaikan inovasi-inovasi yang dibuat oleh Badilag untuk meningkatkan kinerja, inovasi-inovasi tersebut pada pokoknya antara lain Badilag Command Center, E-Register Perkara, E-Keuangan Perkara, E-PNBP Perkara, E-Eksaminasi, Aplikasi Vision, Pusat Data, Aplikasi CCTV Online (ACO), Aplikasi Penilaian APM, E-Laporan, Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Info Produk Pengadilan, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Basis Data Kemiskinan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, Aplikasi Gugatan Mandiri, PTSP Online, Badilag Call Center, Portal Ekonomi Syari’ah; (LP)

Ketua BP4 Kunjungi Badilag MA RI

Ditulis oleh Super User. Posted in Berita Badilag

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Bertepatan hari selasa, tanggal 6 juli 2021 pukul 10.00 wib Ketua Umum BP4 Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA., Ph.D beserta rombongan berkunjung ke Badilag dalam rangka silaturohim dan tukar informasi seputar perkembangan dan problematika umat di Indonesia saat ini, dalam acara tersebut disambut langsung oleh Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur , S.H., M.H. didampingi pejabat eselon II diantaranya Sesditjen Badilag MA RI Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M., Diradmin Badilag MA RI Dr. Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. dan Hakim Yustisial pada Badilag MA RI.

Dalam sambutannya Aco Nur menyampaikan rasa bersyukur atas kesempatan kali ini Ketua BP4 yang sekaligus sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta berkenan berkunjung ke Badilag dalam rangka untuk menjalin silaturohim . Sebelum memasuki ruang Badilag Command Center (BCC) KH.Nasaruddin Umar berkesempatan berkeliling diarea galeri Badilag yang berada di ruang tengah lantai 6, disela-sela mengelilingi galeri, Imam Besar yang familier dipanggil KH.Nasaruddin mengamati satu persatu benda bersejarah berdirinya serta perkembangan peradilan agama dari masa ke masa hingga saat ini yang berubah menjadi era tekhnologi mutakhir.

KH.Nasaruddin sangat senang melihat suatu Lembaga memiliki koleksi benda bersejarah yang tidak banyak orang peduli untuk generasi kedepan, sedangkan Badilag telah memiliki fasilitas tersebut yang bisa membantu dunia akademisi melakukan penelitian dan kajian.

Aco Nur menyampaikan perkembangan peradilan agama yang saat ini telah banyak melakukan berbagai inovasi dengan mengikuti laju perkembangan tekhnologi dengan tujuan memberikan pelayanan peradilan agama bagi pencari keadilan dengan penuh kemudahan serta Badilag juga melakukan Langkah-langkah kedepan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik Kerjasama dalam negeri maupun luar negeri.

IMG 2161

Saat ini peradilan agama telah memiliki tenaga handal dari para hakim mediator yang telah bersertifikat dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga persengketaan yang masuk diperadilan agama harus mmenempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai SEMA tentang Mediasi, imbuh Aco Nur. Jumlah perkara perceraian dimasa pandemic kali ini terjadi kenaikan dikarenakan banyak factor sebagai pemicu naiknya angka perceraian diwilayah Indonesia. BP4 sejak awal berdiri memiliki peran dalam melakukan penyuluhan , nasihat dan bimbingan kepada masyarakat demi mewujudkan ketahanan serta keutuhan rumah tangga, tegas KH.Nasaruddin Umar, sehingga saat ini diperlukan Langkah Bersama-sama untuk menekan lajunya perceraian umat Islam yang diajukan ke Pengadilan Agama, karena dengan menekan angka perceraian dan terselamatkan rumah tangga umat Islam maka in sya Allah bisa mengurangi angka kemiskinan.

Rencana kedepan pihak BP4 mengajak Badilag MA RI untuk bekerjasama dalam meningkatkan keberhasilan mediasi perkara perselisihan rumah tangga , yang mana permasalahan perceraian dari tahun ketahun yang meningkat menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap agama semakin menurun, oleh karenanya diperlukan peran banyak pihak demi mewujudkan masyarakat tentram, damai dan agamis.

Di akhir sambutannya Aco Nur menegaskan bahwa Badilag sampai saat ini tidak berhenti berinovasi, melakukan berbagai terobosan dan kerjasama dengan berbagai lembaga baik dunia akademisi ataupun instansi lainnya dengan tujuan mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern.(AJ)

BADILAG & MS ACEH

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs.

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

  Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga T

ARTIKEL

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami Oleh Zulkarnaini

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadi

Aplikasi Pendukung