MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN

Alamat : Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa,

Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655

Telp      :  (0642) 21754

Email    : ms.blangkejeren@gmail.com

Hakim MS Blangkejeren Awasi Eksekusi Cambuk

Blangkejeren, Kamis (09 Oktober 2025) – Pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, tercatat 10 Terpidana dari 7 putusan perkara Jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi dalam kegiatan ini. Eksekusi ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues. Dan Alimal hadir sebagai Hakim Pengawas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Kegiatan eksekusi ini dihadiri pula oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., bersama Hakim PN Blangkejeren Dipo Septiawan, S.H., dan sejumlah personil dari Satpol PP dan WH Gayo Lues, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Muhammad Sairi, S.H., mewakili Kajari Gayo Lues menyampaikan bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Qanun Jinayat di Gayo Lues. Ia juga berharap agar pelanggaran terhadap Qanun dapat terus berkurang setiap tahunnya, sebagai indikasi kesadaran masyarakat terhadap penerapan hukum syariat yang semakin meningkat.

Adapun sepuluh Terpidana yang dieksekusi kali ini terdiri dari pelaku jarimah (tindak pidana) pelecehan seksual dan khamar, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Roky Andika bin Abu Hanifah, Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual (43 kali cambuk)
  2. Junaidi bin M. Yusuf, Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual (25 kali cambuk)
  3. Dedi Dozan bin Usman Efendi, Terpidana Jarimah Khamar (25 kali cambuk)
  4. Dahlia binti Kari, Terpidana Jarimah Khamar (40 kali cambuk)
  5. Samsuddin bin Alien, Terpidana Jarimah Khamar (40 kali cambuk)
  6. Suandi bin Abd. Rahman, Terpidana Jarimah Khamar (40 kali cambuk, dengan catatan penangguhan selama 24 hari)
  7. Sabtudin bin Abdul Latip, Terpidana Jarimah Khamar (40 kali cambuk)
  8. Marwan bin Saib, Terpidana Jarimah Khamar (40 kali cambuk)
  9. Herpina binti Wahab, Terpidana Jarimah Khamar (20 kali cambuk)
  10. Salpandi bin Selamat, Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual (20 kali cambuk)

Eksekusi cambuk selesai sekitar pukul 11.00 WIB dengan tertib dan lancar di bawah pengamanan dari Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues. (Tim Media)

Bagikan:

Tinggalkan komentar