joomla social media module

MS.Bkj

BERITA UTAMA

Mediasi Berhasil, Sepasang Pasutri dari Gumpang Rukun Kembali

Mengajukan perkara ke Mahkamah Syar’iyah tidak selalu berakhir cerai. Seperti yang terjadi pada sepa

Read more »
MS Blangkejeren Hadiri Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2024

Blangkejeren – Gayo Lues, (25-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Badilag Punya Dirjen Baru: Ini Harapan Ketua MS Blangkejeren

Blankejeren – Sudah beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Bad

Read more »
Kembali, Tenaga Teknis Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Ikuti Bimtek

Blangkejeren – Gayo Lues, (15-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Aparatur MS Blangkejeren, Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka meningkatkan pencegahan perilaku koruptif di lingkungan Peradilan Agama, hari Senin ini

Read more »
Apel Senin Pagi, ini Yang Disampaikan Pembina Apel

Blangkejeren - Bertempat di halaman Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, pada hari Senin ini

Read more »
Lagi, KPPN Kutacane Umumkan MS Blangkejeren Raih Nilai IKPA Sempurna

Jum’at, 01 Maret 2024, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Muhammad Nasri, S. Kom., sel

Read more »

PENGUMUMAN

Pengumuman Pendaftaran Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2024

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »
Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

📢PENGUMUMAN📢Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M, Berdasarkan

Read more »
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whats

Read more »
Jam Kerja / Pelayanan MS Blangkejeren selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahu

Read more »
Pengumuman Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2023

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Reaslisai Anggaran dan Keadaan Perkara

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Ditulis oleh Super User. Posted in Artikel

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Oleh Zulkarnaini, S.Sy[1]

I. PENDAHULUAN

           Peradilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam atau merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam serta bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama mengenai perkara tertentu diantaranya yaitu perkara perkawinan, yang didalamnya terdapat permohonan izin beristri lebih dari seorang atau Izin Poligami.[2]

Dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dijelaskan bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dan kemudian Pemohon harus memenuhi syarat bahwa adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.[3]


[1] Calon Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang sedang magang PPC Terpadu Tahun 2018 di Pengadilan Agama Surabaya.                        

[2] Lihat Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama kemudian Lihat Pasal 2 dan Pasal 49 ayat 1 dalam penjelasan huruf a angka 1 Undang-undang nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Pertama dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

[3] Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Baca Selengkapnya di Website Resmi Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

atau buka https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Ditulis oleh Super User. Posted in Artikel

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara pada 7 Maret 1981. Pria yang hampir menginjak usia kepala empat ini merupakan seorang ayah dari lima orang anak. Selain menjalani rutinitas menjadi seorang ayah, beliau juga seorang hakim sekaligus pimpinan  Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren .

Sebelum menjadi seorang juru adil di pengadilan beliau merupakan seorang pemuda biasa namun ambisius.Untuk menjadi seorang pimpinan seperti saat ini bukanlah hal yang mudah, beliau memulai semuanya dari bawah. Setelah menamatkan sekolah menengah atas beliau merantau ke ibu kota Nanggroe Aceh Darussalam  dan berkuliah di kampus IAIN Arr- Raniry Banda Aceh, tidak hanya berkuliah ia juga bekerja sebagai loper Koran dan mengumpulkan asam jawa untuk dijual. Penghasilan yang ia terima setiap hari hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan Ia pun tidak pernah malu atau minder dengan pekerjaan yang dijalaninya. Motto hidupnya  ialah hidup itu sekali dan jadilah sesuatu yang berarti, ia meyakini bahwa sepanjang itu diatas “rel” dan halal maka jalankan.

Ada sesuatu yang unik dalam perjalanan hidup seorang Teuku Swandi ,Ia memperoleh julukan “Tongkar” dari rekan-rekan sejawatnya. Hal itu ia dapatkan karena ia selalu kritis apabila mendapati suatu statement atau argument  yang tidak sesuai dengan pemikirannya. Disela-sela waktunya berkuliah dan bekerja ia aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan mengikuti kegiatan di Sanggar Seni  Seulawueh,  serta sesekali menghabiskan waktu untuk bermain bola yang mana hal ini menjadi bagian dari hobinya.

Setelah lulus kuliah pasca tsunami tahun 2005, ia mengabdikan diri sebagai anggota dari NGO (Non Government Organization) Survei Meter dan relawan Children Center dibawah UNICEF selama setahun. Kemudian pada tahun 2007 atas dorongan orang tua dan keluarga ia mencoba peruntungan untuk mengikuti seleksi Calon Hakim di kota Banda Aceh dan Alhamdulillah ia menjadi  salah satu dari tujuh peserta yang lulus sebagai seorang calon hakim pada tahun 2007 di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Menjadi seorang hakim sudah tentu memiliki tantangan dan kesulitan sendiri disetiap perkara yang ditangani, tapi baginya selagi kita mau belajar sesulit apapun masalah pasti ada jalan keluarnya. Karir beliau didunia peradilan dimulai sejak tahun 2007 di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun dan disana ia masih menjabat sebagai calon hakim. Setelah  dua tahun sebagai calon hakim perubahan status menjadi  hakim dan pegawai penuh  terjadi di PA simalungun wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan disana ia bertugas selama lima tahun, kemudian kembali dipindahtugaskan ke Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur dan bertugas selama empat tahun. Setelahnya ia pun mendapat promosi menjadi wakil ketua di MS Blangkejeren tetapi hanya selama empat bulan saja dikarenakan ia mendapatkan promosi kembali di Mahkamah Syari’iyah yang sama menjadi seorang Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Sebagai seorang pimpinan ia adalah sosok low profil yang tidak menginkan adanya  gap (jarak) antara pimpinan dan anggota. Sebagai contoh ia sering turun tangan langsung saat ada perbaikan kantor, membersihkan kantor dan pada saat rapat setiap anggota rapat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan ide ataupun masukan serta tidak memandang status kepegawaian. Dari hal-hal kecil tersebut lah yang mencerminkan sikap kesetaraan beliau. Setelah dilantik pada 10 Februari 2021 lalu iapun mengajak  warga Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren untuk terus berinovasi demi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren lebih baik. (DH)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Ditulis oleh Super User. Posted in Artikel

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu

Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy
(Hakim Pengadilan Agama Praya)

Persoalan penegakan hukum tidak terlepas dari peran hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum di indonesia. Hakim menjadi ukuran baik tidak nya wajah hukum disuatu negara. Beberapa waktu yang lalu detik.com memuat sebuah berita yang menyatakan investor Jepang kaget karena ada hakim RI yang korupsi. Kekagetan Jepang ini terungkap dalam rangkaian acara training ‘Study for the amandement to the law’ sehingga menyebabkan ada kekhawatiran yang tinggi bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi mengingat hakim yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakkan hukum justeru malah terlibat dalam pelanggaran hukum apalagi terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana yang belakangan banyak terjadi.  Hal ini tentu menjadi cambuk pemicu dan pemacu bagi para hakim untuk terus berbenah.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan Pengadilan baik untuk para hakim maupun aparatur peradilan, pada tanggal 29 September 2016 Mahkamah Agung telah melaunching aplikasi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (Siwas Mari) dan MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. Selain MA, Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal juga telah berupaya untuk menegakkan kehormatan dan martabat prilaku hakim. Penyimpangan ini terkait dengan rusaknya integritas seorang hakim sehingga terjebak dalam perbuatan-perbuatan tercela. Disamping persoalan integritas, hal lain yang banyak mendapat sorotan adalah kemampuan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara serta kwalitas putusan hakim.

Kalau boleh merangkum, persoalan-persoalan jabatan hakim ini bermuara pada 3 (tiga) hal  yaitu Integritas, Profesionalitas dan Fasilitas. Persoalan integritas dan profesionalitas ini harus dibenahi dari diri hakim sendiri sedangkan menyangkut fasilitas merupakan kewenangan negara untuk menyelesaikannya.

Integritas

Integritas  menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. Menurut Henry Cloud, ketika berbicara mengenai integritas, maka tidak akan terlepas dari upaya untuk menjadi orang yang utuh dan terpadu di setiap bagian diri yang berlainan, yang bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah dirancang sebelumnya. Integritas sangat terkait dengan keutuhan dan keefektifan seseorang sebagai insan manusia.

Pribadi berintegritas adalah pribadi yang mempertahankan tingkat kejujuran dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tidakannya sehari-hari. Hakim yang berintegritas adalah hakim yang amanah, handal, jujur, bijaksana, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Landasan dari persoalan integritas ini adalah ajaran agama. Ajaran agama apapun pastilah mengajarkan untuk selalu amanah, menebar kebaikan, kejujuran dan memerintahkan berlaku adil.

Dalam Islam, integritas menjadi hal yang sangat penting. Dikisahkan dalam sebuah riwayat pernah ada seseorang laki-laki ahli maksiat yang menghadap Rasulullah SAW dengan mengakui segala kebiasaan buruknya, laki-laki tersebut kemudian meminta nasehat Rasulullah apa yang harus dilakukan agar menjadi orang baik. Kemudian rasul hanya meminta kepada orang tersebut untuk berlaku jujur. Singkat cerita orang tersebut berubah dari orang yang salah menjadi orang yang sholeh hanya dengan sikap jujur.  Lawan dari integritas ini adalah  hipocricy  yaitu kemunafikan. Hakim harus menghindarkan diri dari kemunafikan. Dalam Islam ada 3 (tiga) ciri munafiq yaitu pertama, apabila bicara ia dusta, kedua, apabila diberi amanat ia khianat dan ketiga apabila berjanji ia ingkari. Akan sangat berbahaya apabila sifat munafiq ini ada pada seorang hakim

Apapun alasannya, Integritas adalah harga mati bagi seorang hakim. Persoalan integritas ini tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama, seseorang yang beriman kepada Tuhan prilaku nya akan selalu terkontrol karena ia merasakan kehadiran Tuhan yang selalu mengawasi prilaku dan tindakannya. Untuk mewujudkan integritas ini tentunya harus menanamkan nilai-nilai agama dalam diri seorang hakim.  Jadi, landasan untuk membentuk pribadi yang berintegritas adalah iman.

Profesionalitas

Profesionalitas berasal dari kata profesi, secara garis besar merupakan kata sifat yang berarti karakter kerja seseorang dalam menekuni profesinya atau juga kemampuan untuk bertindak secara profesional. Profesionalitas juga menyangkut prihal profesi atau keprofesian yang berkaitan dengan kualitas sikap sang pemangku jabatan terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Ada perbedaan yang sangat signifikan antara profesi dan pekerjaan. Untuk membedakan antara profesi dengan pekerjaan bisa diungkapkan dalam ungkapan sederhana bahwa profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan akan tetapi sebuah pekerjaan belum tentu menjadi profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan sedangkan pekerjaan tidak mempunyai ketentuan seperti itu atau dengan kata lain profesi itu memerlukan pengetahuan dan keahlian (kompeten) khusus sedangkan pekerjaan tidak memerlukan keahlian khusus.

Ada korelasi antara profesi dengan profesionalitas, seseorang yang profesional adalah orang yang menjalankan tugas profesinya dengan benar dan sesuai garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut. Diantara ciri dari seseorang yang profesional adalah bertanggung jawab dengan pekerjaannya, berfikir sistematis dan menguasai materi yang terkait dengan profesinya. Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.  

Jabatan hakim adalah sebuah profesi bukan sekedar pekerjaan, oleh karena itu hakim dituntut untuk memiliki keahlian dibidang hukum dan disiplin ilmu lainnya serta mampu berfikir sistematis. Dengan ilmu yang luas seorang hakim diharapkan mampu menghadirkan putusan yang berkualitas.  

Untuk mewujudkan hakim yang profesional tentulah setiap hakim harus terus belajar dan belajar. Sejalan dengan hal itu Mahkamah Agung RI telah memberikan pelatihan-pelatihan, melakukan sertifikasi hakim, membuat program pendidikan hakim berkelanjutan, memberikan reward bagi hakim yang berprestasi serta banyak lagi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI. Disamping itu juga kiranya perlu mempermudah izin belajar bagi para hakim yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke strata dua (S2) dan Strata tiga (S3). 

Hakim yang profesional adalah hakim yang berwawasan luas, mengerti akan tugasnya, menguasai hukum formil dan hukum materiil serta menegrti hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat. Singkatnya hakim yang profesional adalah Hakim yang berilmu.

Fasilitas

Para Hakim bisa sedikit lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, namun sampai saat ini hal-hal yang sudah diatur dalam PP tersebut tidak sepenuhnya bisa direalisasikan dengan alasan kemampuan keuangan negara. Sebagai ujung tombak dari penegakkan hukum, nasib hakim terkadang sangat memprihatinkan. Dengan fasilitas yang terbatas seorang Hakim berpindah-pindah tugas dari satu provinsi ke provinsi, dari satu pulau ke pulau tanpa fasilitas rumah dinas. Banyak hakim yang harus pulang setiap bulan bahkan ada yang harus pulang setiap minggu demi untuk bisa berkumpul dengan anak dan keluarga, situasi ini tentu menuntut sang hakim untuk pandai-pandai mengatur keuangan dengan baik.  Banyak hakim di daerah yang tinggal di rumah kos atau menyewa rumah kontrakan yang sama sekali tidak menjamin keamanan hakim. Sudah banyak cerita bahwa ada hakim yang kamar kosnya bersebelahan dengan kamar kos orang yang berperkara, pemilik rumah kontrakan menjadi pihak yang berperkara, rumah kos atau kontrakan hakim yang tiba-tiba didatangi oleh pihak yang berperkara dan banyak lagi cerita lain yang sangat mengganggu independensi dan membahayakan keamanan hakim. Ada juga cerita tentang hakim yang baru mutasi harus keliling mencari pinjaman motor dan kendaraan lainnya sebagai alat transportasi.  Berdasarkan hal itu, setidaknya ada 3 (tiga) fasilitas yang dibutuhkan para hakim dalam menjalankan tugas yaitu fasilitas rumah dinas, jaminan keamanan dan fasilitas transportasi.

Dengan kondisi yang demikian, sebagai manusia biasa para hakim selalu dihantui oleh kekhawatiran dalam memutus perkara. Haruskah keamanan para hakim tergadaikan dengan alasan kemampuan keuangan negara? Sudah saatnya fasilitas para hakim diperhatikan dengan serius. Fasilitas bagi hakim merupakan sesuatu yang pantas bahkan harus segera disediakan bukan untuk kenyamanan hakim juga bukan untuk bentuk kemewahan hidup hakim akan tetapi fasilitas itu untuk menjamin supaya hakim bisa menjalankan tugas dengan baik demi menegakkan hukum dan keadilan. Fasilitas tidak perlu mewah dan mahal, hakim tidak pernah berfikir mereka dikawal oleh brimob, naik kendaraan anti peluru dan tinggal di apartemen mewah. Para hakim hanya berharap supaya negara menyediakan fasilitas yang memadai guna untuk menunjang tugas.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk menjawab persoalan integritas dan profesinalitas hakim diperlukan kekuatan iman dan keluasan ilmu seorang hakim. Berbekal iman dan ilmu maka akan tercipta hakim yang berintegritas dan profesinal serta dengan fasilitas yang memadai hakim bisa menjalankan tugas dengan baik. Semoga dengan hal itu akan tercipta hakim yang berkualitas dan bermutu sebagai benteng terakhir penegakkan hukum.  

BADILAG & MS ACEH

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs.

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

  Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga T

ARTIKEL

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami Oleh Zulkarnaini

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadi

Aplikasi Pendukung