joomla social media module

MS.Bkj

BERITA UTAMA

MS Blangkejeren Hadiri Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2024

Blangkejeren – Gayo Lues, (25-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Badilag Punya Dirjen Baru: Ini Harapan Ketua MS Blangkejeren

Blankejeren – Sudah beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Bad

Read more »
Kembali, Tenaga Teknis Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Ikuti Bimtek

Blangkejeren – Gayo Lues, (15-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Aparatur MS Blangkejeren, Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka meningkatkan pencegahan perilaku koruptif di lingkungan Peradilan Agama, hari Senin ini

Read more »
Apel Senin Pagi, ini Yang Disampaikan Pembina Apel

Blangkejeren - Bertempat di halaman Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, pada hari Senin ini

Read more »
Lagi, KPPN Kutacane Umumkan MS Blangkejeren Raih Nilai IKPA Sempurna

Jum’at, 01 Maret 2024, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Muhammad Nasri, S. Kom., sel

Read more »
Panitera dan Panitera Muda Gugatan MS Blangkejeren Ikuti Bimtek Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Urizal, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, He

Read more »

PENGUMUMAN

Pengumuman Pendaftaran Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2024

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »
Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

📢PENGUMUMAN📢Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M, Berdasarkan

Read more »
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whats

Read more »
Jam Kerja / Pelayanan MS Blangkejeren selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahu

Read more »
Pengumuman Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2023

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Reaslisai Anggaran dan Keadaan Perkara

Hak-Hak Para Pencari Keadilan

Ditulis oleh Super User. Posted in Kepaniteraan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1436Posted in Kepaniteraan

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/
1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan
20. Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
  Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

BADILAG & MS ACEH

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs.

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

  Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga T

ARTIKEL

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami Oleh Zulkarnaini

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadi

Aplikasi Pendukung