joomla social media module

MS.Bkj

BERITA UTAMA

MS Blangkejeren Hadiri Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2024

Blangkejeren – Gayo Lues, (25-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Badilag Punya Dirjen Baru: Ini Harapan Ketua MS Blangkejeren

Blankejeren – Sudah beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Bad

Read more »
Kembali, Tenaga Teknis Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Ikuti Bimtek

Blangkejeren – Gayo Lues, (15-03-2024). Bertempat di ruangan Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangke

Read more »
Aparatur MS Blangkejeren, Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka meningkatkan pencegahan perilaku koruptif di lingkungan Peradilan Agama, hari Senin ini

Read more »
Apel Senin Pagi, ini Yang Disampaikan Pembina Apel

Blangkejeren - Bertempat di halaman Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, pada hari Senin ini

Read more »
Lagi, KPPN Kutacane Umumkan MS Blangkejeren Raih Nilai IKPA Sempurna

Jum’at, 01 Maret 2024, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Muhammad Nasri, S. Kom., sel

Read more »
Panitera dan Panitera Muda Gugatan MS Blangkejeren Ikuti Bimtek Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Urizal, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, He

Read more »

PENGUMUMAN

Pengumuman Pendaftaran Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2024

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »
Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

📢PENGUMUMAN📢Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M, Berdasarkan

Read more »
Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung

Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whats

Read more »
Jam Kerja / Pelayanan MS Blangkejeren selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahu

Read more »
Pengumuman Seleksi POSBAKUM Mahkamah Syar'iyah TA.2023

Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah

Read more »

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Reaslisai Anggaran dan Keadaan Perkara

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Ditulis oleh Super User. Posted in Prosedur Berperkara

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1453Posted in Prosedur Berperkara

PROSEDUR PERKARA TINGKAT BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
  • 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/ m ahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  3.  Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera member i kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas  perkara  banding  dikirim  ke  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  oleh  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan  putusan  banding  dikirim  oleh  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  ke  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:

a. Untuk perkara cerai talak :

  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat:

  1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Prosedur Perkara Tingkat Banding

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan MajelisHakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Tahapan Penyelesaian Perkara Banding

I. TAHAP PERSIAPAN

Setelah berkas perkara banding dibuatkan PMH dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti, berkas bersam a copy-nya 2 (dua) rangkap serta  softcopy  (CD)  putusan  Pengadilan  Agama  tersebut  disampaikan  oleh  Kepaniteraan  kepada  Ketua  Majelis  melalui  Paniter a Pengganti yang telah ditunjuk.

Selain itu, Panitera Pengganti :

  •  Memberitahukan  kepada  Kepaniteraan  Banding  dan  Anggota  Majelis  mengenai  hari  dan  tanggal  p ersidangan  pembacaan putusan;
  • Membuat/menyiapkan :
  1. Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhiperaturan perundang-undangan;
  2. Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
  3. Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil sesuai peratutran perundang-undangan, resmi dan patut;
  4. Resume tentang permaslahan yang menjadi pokok sengketa;
  5. Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
  •  Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putu san kepada hakim- hakim anggota;

II. TAHAP PEMERIKSAAN

Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk membacakan resume mengenai:

  1. Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
  2. Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
  3. Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;

Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut;

Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang;

III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN

  1. Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum , Ketua Majelis terlebih  dahulu  menanyakan  pendapat hakim  anggota termuda, kemudian hakim  yang lebih  tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut.
  3. Panitera Pengganti membuat konsep/draf putusan dengan berkonsultasi kepada hakim anggota yang ditunjuk Ketua Majelis;
  4. Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.
  5. Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan p utusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.

IV. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

  1. Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  2. Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan

BADILAG & MS ACEH

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs.

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama

Dirbinganis Badilag Melaunching Bogor Smart Court

  Mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga T

ARTIKEL

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami

Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami Oleh Zulkarnaini

Sesosok T. Swandi Oleh Dimas Huzaifah, S.H

Beliau adalah anak bungsu dari delapan bersaudara.Lahir di Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu | Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadilan Agama Praya)

Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (Hakim Pengadi

Aplikasi Pendukung