Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Dilihat: 6602

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir.

Anggaran Perkara Prodeo Pada Tahun 2023

Adapun anggaran pembebasan biaya perkara (Prodeo) pada Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren tahun 2022 adalah sebesar Rp. 9.300.000,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Persyaratan Berperkara Prodeo

Prosedur Berperkara

Biaya Yang di Bebankan ke Negara